Gresik  - Jajaran anggota Satreskrim Polsek Driyorejo, Gresik menangkap Sunoto (32), warga Desa Karangangandong karena kedapatan membawa paket sabu seberat 0,24 gram.
Kapolsek Driyorejo Kompol Sukri melalui Kanitreskrim Iptu Sugeng Ariputra mengatakan, Sunoto ditangkap di jalan raya karena gerak-geriknya mencurigakan sewaktu ada razia. "Pelaku sudah kami amankan termasuk barang buktinya," katanya, Rabu (30/11/2016).

Sugeng menambahkan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir truk sudah mencari incaran polisi. Sebab, berdasarkan informasi pelaku sudah lama mengkonsumi barang terlarang tersebut.

Penangkapan Sunoto berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa pelaku kerap kali mondar-mandir di jalan raya dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa ponsel. Pada saat itu, warga mengetahui pelaku ternyata melakukan transaksi sambil berkomunikasi terkait dengan pesta sabu-sabu.

Bersamaan dengan itu, polisi sedang melakukan patroli rutin. Mengetahui ada gerak-gerik mencurigakan orang sedang bertransaksi sambil berkomunikasi. Polisi mendatangi pelaku. Namun, pada saat didekati pelaku malah melarikan diri. Tidak ingin buruannya kabur, polisi dengan sigap menangkap Sunoto beserta barang bukti berupa sabu seberat 0,24 gram.

"Kami juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya satu paket sabu seberat 0,24 gramm sepeda motor Honda Scoopy nopol L 5439 CI serta dua ponsel. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 jo 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 4 tahun penjara. (rdi/adhy)

Next
Posting Lebih Baru
Previous
This is the last post.
 
Top