JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto. Novanto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik akan memeriksa Setnov -sapaan akrabnya- pada Selasa, 13 Desember 2016.

"KPK sudah mengirimkan surat panggilan untuk Setya Novanto, ketua DPR-RI terkait kasus E-KTP," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (9/12).

Febri mengatakan, penyidik akan mengklarifikasi sejumlah informasi dari Setnov untuk memperdalam penyidikan kasus e-KTP. 

"Tentu saksi diperiksa karena dipandang mengetahui terkait kejahatan korupsi yang sedang disidik," ujar Febri. 

Nama ketua umum Partai Golkar itu kerap disebut-sebut turut terlibat dalam kasus e-KTP

Mantan Anggota DPR M Nazaruddin bahkan pernah menyebut bahwa Setya Novanto dan Anas Urbaningrum sebagai pihak yang mengendalikan proyek e-KTP atau bos e-KTP. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Irman selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari atau Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP. Sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2 triliun. 

Dua tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012. Disebutkan total nilai proyek e-KTP sebesar Rp 6 triliun. (adhy)
 
Top