Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik akan memeriksa Setnov -sapaan akrabnya- pada Selasa, 13 Desember 2016.
"KPK sudah mengirimkan surat
panggilan untuk Setya Novanto, ketua DPR-RI terkait kasus E-KTP," kata
Febri saat dikonfirmasi, Jumat (9/12).
Febri mengatakan, penyidik akan mengklarifikasi sejumlah informasi dari Setnov untuk memperdalam penyidikan kasus e-KTP.
"Tentu saksi diperiksa karena dipandang mengetahui terkait kejahatan korupsi yang sedang disidik," ujar Febri.
Mantan Anggota DPR M Nazaruddin bahkan
pernah menyebut bahwa Setya Novanto dan Anas Urbaningrum sebagai pihak
yang mengendalikan proyek e-KTP atau bos e-KTP.
Dalam kasus ini, KPK telah
menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur
Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil
Kemendagri, Sugiharto dan Irman selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt)
Dirjen Dukcapil Kemendgari atau Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Keduanya diduga bersama-sama
melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP. Sehingga
menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2 triliun.