SURABAYA - Polisi terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan korupsi pemotongan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura. Kamis (8/12) penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa Camat Kedundung A. Junaidi. Sebelumnya, penyidik menggeledah kantor kecamatan dan rumah Junaidi.

Junaidi diperiksa penyidik secara paralel pukul 11.00–19.00. Dia dicecar 30 pertanyaan. Terutama soal kewenangan camat atas pencairan ADD dan DD, potongan dana, serta aliran dana yang dipotong tersebut. Karena belum tuntas, hari ini Junaidi akan kembali diperiksa sebagai saksi. ’’Kami lanjutkan besok (hari ini, Red),’’ ujar salah seorang penyidik. 

Setelah pemeriksaan rampung, penyidik berencana melakukan gelar perkara lagi. Hal tersebut dilakukan untuk menentukan kemungkinan adanya tersangka baru. ’’Kami melakukan penyelidikan step-by-step, mulai tingkat bawah,’’ katanya. 

Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera menegaskan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan Rabu (7/12). Dipimpin Kasubdit Tipidkor AKBP Sudamiran, tim menggeledah dua tempat. Yaitu, kantor Kecamatan Kedungdung, dan rumah Junaidi. 

Di kantor kecamatan, penggeledahan difokuskan di ruang Kasi pemberdayaan masyarakat dan ruang camat. Sebelumnya, KH, Kasi pemberdayaan masyarakat, ditetapkan sebagai tersangka. ’’Di kantor camat, didapatkan dokumen yang berhubungan dengan pencairan ADD dan DD,’’ ungkap pria asal Kalimantan Timur itu. 

Di rumah Junaidi di daerah Desa Torjun, petugas mengamankan 3 handphone dan 4 buku tabungan. Tiga di antaranya milik Junaidi dan satu lainnya milik istrinya, Khotijah. ’’Handphone langsung kami masukkan ke labfor untuk mencari bukti elektronik,’’ ujarnya.

Operasi tangkap tangan (OTT) dijalankan anggota Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (5/12) sekitar pukul 15.10. Tujuh orang yang ditahan polisi merupakan petugas Kecamatan Kedundung dan kepala desa di wilayah kecamatan tersebut. 

Mereka yang dicokok aparat kepolisian adalah Kun Hidayat (Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kedundung), Evi Herawati (staf Hidayat), Suhartatik (Kasi Kesejahteraan Kecamatan Kedundung/Pj Kepala Desa Moktesareh), dan Roudhotul Jannah (istri Kades Banjar). Selanjutnya, Heriadi (keponakan RJ), Jadid (Kades Batoporo Barat), dan Musrifah (istri Kades Batoporo Barat). ’’Saat ini yang dijadikan tersangka hanya KH (Kun Hidayat),’’ ujar Barung. 

Berdasar informasi dari sumber di internal Polda Jatim, modus korupsi itu, KH memotong alokasi dana desa maupun dana desa yang bersumber dari APBD. ’’Untuk alokasi dana desa, alasan pemotongan adalah untuk pajak, papan nama, RAB desain, meterai, dan prasasti foto,’’ jelas sumber tersebut. 

Nominal potongan itu pun tidak tanggung-tanggung, yakni puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk setiap desa. Tidak kurang dari delapan desa yang dananya disunat. Pemotongan dana tersebut sudah berlangsung beberapa bulan. 

Setelah melakukan penyelidikan beberapa waktu, polisi pun melakukan penangkapan saat ada pencairan dana pada 5 Desember di halaman sebuah bank daerah di Sampang. Pihak kecamatan awalnya membeli buku cek. Di cek tersebut lalu diisi nominal pencairan dan ditujukan untuk kepala desa. Namun, yang menerima uang adalah petugas kecamatan, yaitu Kun Hidayat. 

Setelah itu, Hidayat memotong uang pencairan tersebut. Nominal pemotongannya sudah ditentukan. Dari lima desa, yaitu Kedundung, Moktesareh, Batuporo Timur, Gunung Eleh, dan Palenggian, dana yang seharusnya dicairkan mencapai Rp 1,5 miliar. Tapi, dana itu dipotong hingga tersisa Rp 713 juta saja. (adhy)
 
Top