Junaidi diperiksa penyidik secara
paralel pukul 11.00–19.00. Dia dicecar 30 pertanyaan. Terutama soal
kewenangan camat atas pencairan ADD dan DD, potongan dana, serta aliran
dana yang dipotong tersebut. Karena belum tuntas, hari ini Junaidi akan
kembali diperiksa sebagai saksi. ’’Kami lanjutkan besok (hari ini,
Red),’’ ujar salah seorang penyidik.
Setelah pemeriksaan rampung,
penyidik berencana melakukan gelar perkara lagi. Hal tersebut dilakukan
untuk menentukan kemungkinan adanya tersangka baru. ’’Kami melakukan
penyelidikan step-by-step, mulai tingkat bawah,’’ katanya.
Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes
Frans Barung Mangera menegaskan, tim penyidik telah melakukan
penggeledahan Rabu (7/12). Dipimpin Kasubdit Tipidkor AKBP Sudamiran,
tim menggeledah dua tempat. Yaitu, kantor Kecamatan Kedungdung, dan
rumah Junaidi.
Di kantor kecamatan, penggeledahan
difokuskan di ruang Kasi pemberdayaan masyarakat dan ruang camat.
Sebelumnya, KH, Kasi pemberdayaan masyarakat, ditetapkan sebagai
tersangka. ’’Di kantor camat, didapatkan dokumen yang berhubungan dengan
pencairan ADD dan DD,’’ ungkap pria asal Kalimantan Timur itu.
Operasi tangkap tangan (OTT) dijalankan
anggota Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (5/12)
sekitar pukul 15.10. Tujuh orang yang ditahan polisi merupakan petugas
Kecamatan Kedundung dan kepala desa di wilayah kecamatan tersebut.
Mereka yang dicokok aparat
kepolisian adalah Kun Hidayat (Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan
Kedundung), Evi Herawati (staf Hidayat), Suhartatik (Kasi Kesejahteraan
Kecamatan Kedundung/Pj Kepala Desa Moktesareh), dan Roudhotul Jannah
(istri Kades Banjar). Selanjutnya, Heriadi (keponakan RJ), Jadid (Kades
Batoporo Barat), dan Musrifah (istri Kades Batoporo Barat). ’’Saat ini
yang dijadikan tersangka hanya KH (Kun Hidayat),’’ ujar Barung.
Berdasar informasi dari sumber di
internal Polda Jatim, modus korupsi itu, KH memotong alokasi dana desa
maupun dana desa yang bersumber dari APBD. ’’Untuk alokasi dana desa,
alasan pemotongan adalah untuk pajak, papan nama, RAB desain, meterai,
dan prasasti foto,’’ jelas sumber tersebut.
Nominal potongan itu pun tidak
tanggung-tanggung, yakni puluhan hingga ratusan juta rupiah untuk setiap
desa. Tidak kurang dari delapan desa yang dananya disunat. Pemotongan
dana tersebut sudah berlangsung beberapa bulan.
Setelah melakukan penyelidikan
beberapa waktu, polisi pun melakukan penangkapan saat ada pencairan dana
pada 5 Desember di halaman sebuah bank daerah di Sampang. Pihak
kecamatan awalnya membeli buku cek. Di cek tersebut lalu diisi nominal
pencairan dan ditujukan untuk kepala desa. Namun, yang menerima uang
adalah petugas kecamatan, yaitu Kun Hidayat.