Pamekasan - Polres Pamekasan menangkap empat orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu (SS) di Desa Tanjung, Kecamatan Pagantenan, Jumat (9/12/2016) malam.

Keempat tersangka tersebut masing-masing inisial HSN (36) warga Desa Tanjung, Pagantenan, MR (21) warga Desa Bujur Tengah, Batumarmar, RFQ (44) warga Dusun Pasanggar, Pagantenan, dan SDM (49) warga Desa Bujur Tengah, Batumarmar.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat jika HSN sering mengedarkan narkoba jenis sabu, bahkan rumah tersangka di Dusun Dung Kedung Laok, Desa Tanjung, Pagantenan, juga sering dijadikan sebagai tempat pesta sabu.

"Berdasar informasi itu, Tim Reskoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang yang diduga telah melakukan pesta sabu sekitar pukul 23:00 WIB," kata Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Osa Maliki, Sabtu (10/12/2016).

Dari hasil penangkapan itu, sejumlah barang bukti (BB) juga diamankan petugas. "Barang bukti yang disita masing-masing 1 poket sabu seberap 1,58 gram, sebuah timbangan elektrik, 1 bendel plastik klib pembungkus sabu, seperangkat alat sabu dan uang pecahan Rp 50 ribu satu lembar," ungkapnya.

"Hasil tes urine di Laboratorium RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan keempat tersangka positif mengandung met atau sabu," tegasnya.

Bahkan keempat tersangka juga terancam Pasal 114 (1) sub 112(1) sub 132 Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 Tahun 2009. "Sampai saat ini masih dalam proses sidik di Sat Resnarkoba Polres Pamekasan, guna pengembangan jaringannya," pungkasnya. (adhy)
 
Top