Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Bambang Tri Mulyono tersangka kasus penyebar ujaran kebencian berbau SARA. Namun, Bambang ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Terhadap Bambang Tri telah dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan pasca penangkapan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto di Jakarta, Sabtu (31/12/2016).

Ia menjelaskan tersangka tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan data terhadap Joko Widodo (Jokowi) saat pengajuan sebagai calon presiden di KPU Pusat (KPU RI).

"Sehingga, tuduhan tersangka yang dimuat pada buku Jokowi Undercover dan media sosial semua didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka," ujarnya.

Menurut dia, motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat dan analisa fotometrik yang diungkap tidak didasari keahlian apapun namun hanya persepsi serta perkiraan tersangka pribadi.

"Perbuatan tersangka menebarkan kebencian kepada keturunan PKI yang tidak tahu-menahu tentang peristiwa G 30 S PKI Madiun 1948 dan 1965," jelas dia.

Akibatnya, kata Rikwanto, perbuatan tersangka telah meresahkan dan kegaduhan di masyarakat sehingga dijerat dengan sangkaan Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 yi dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

"Tersangka Bambang Tri Mulyono dititipkan penahanannya di Rutan PMJ (Polda Metro Jaya)," katanya.

Selain itu, Rikwanto mengatakan penyidik juga menyita beberapa barang bukti dari tersangka berupa perangkat komputer, HP, flashdisk, buku Jokowi Undercover tulisan tersangka, dokumen data Jokowi saat Pilpres dari KPU Pusat, KPUD DKI Jkt dan KPUD Surakarta.

"Pemeriksaan Labfor dan Cyber (dalam proses)," tandasnya. [inilah.com]
 
Top