Jakarta - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa MUI nomor 56 tanggal 14 Desember lalu. Di mana isinya adalah mengharamkan umat muslim menggunakan atribut Natal baik dipaksa, maupun sukarela.

Namun kata Ma,aruf Amin yang menjabat Ketua MUI, meski fatwa telah dikeluarkan, mereka tak akan bisa menindak para umat muslim yang masih menggunakan atribut Natal, dan tanpa larangan, atau sukarela. 

"Terserah saja mereka ingin menarik pengunjung. Bagi mereka yang menggunakan karena tanpa terpaksa, itu adalah tanggung jawab pribadinya," kata dia di kedaman Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Jalan Patimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/12). 

Dia menambahkan, seharusnya, dengan adamya fatwa, umat muslim bisa sadar untuk menghindarinya. Tapi itu kembali kepada pribadi sendiri.
"Bahasa agamanya nanggung dosa sendiri. Karena ada fatwa yang mengeluarkan (larangan," kata dia lagi. (elf/JPG)
 
Top