Jakarta - Majelis
Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa MUI nomor 56 tanggal 14 Desember
lalu. Di mana isinya adalah mengharamkan umat muslim menggunakan atribut
Natal baik dipaksa, maupun sukarela.
Namun kata Ma,aruf Amin yang
menjabat Ketua MUI, meski fatwa telah dikeluarkan, mereka tak akan bisa
menindak para umat muslim yang masih menggunakan atribut Natal, dan
tanpa larangan, atau sukarela.
"Terserah saja mereka ingin menarik
pengunjung. Bagi mereka yang menggunakan karena tanpa terpaksa, itu
adalah tanggung jawab pribadinya," kata dia di kedaman Kapolri Jenderal
Tito Karnavian, Jalan Patimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa
(20/12).
Dia menambahkan, seharusnya, dengan
adamya fatwa, umat muslim bisa sadar untuk menghindarinya. Tapi itu
kembali kepada pribadi sendiri.
"Bahasa agamanya nanggung dosa sendiri. Karena ada fatwa yang mengeluarkan (larangan," kata dia lagi. (elf/JPG)