Mantan Ketua DPR Ade Komarudin menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi ulang terhadap kebijakan bebas visa itu.
"Bebas visa lebih baik dievaluasi
kembali," ujar pria yang akrab disapa Akom di kediamannya Komplek Widya
Chandra, Sudirman, Jakarta, Minggu (25/12).
Menurut politikus Partai Golkar ini,
saat ini penegakan hukum belum berjalan maksimal terhadap banyaknya para
pekerja asing ilegal yang berada di Indonesia. Sehingga solusi terbaik
adalah melakukan evaluasi terhadap kebijakan bebas visa itu.
"Kecuali kita bisa menjamin penegakan hukum berjalan dengan baik soal tenaga kerja ilegal," katanya.
Sekadar informasi pemerintah memberlakukan kebijakan bebas visa kunjungan terhadap 174 negara di dunia.
Negara-negara baru yang mendapatkan
fasilitas bebas visa kunjungan di antaranya, Australia, Brasil, Ukraina,
Kenya, Uzbekistan, Banglades, Kamerun, Palestina, Honduras, Pakistan
dan Mongolia, Sierra Leone, Uruguay, Bosnia-Herzegovina, Kosta Rika,
Albania, Mozambik, Macedonia, El Salvador, Zambia, Moldova, Madagaskar,
Georgia, Namibia, Kiribati, Armenia, Bolivia, Bhutan, Guatemala, Brasil,
Mauritania, dan Paraguay.
Ada beberapa negara yang tidak dimasukkan daftar negara yang diberi fasilitas bebas visa.
Negara-negara tersebut merupakan negara yang aktif dalam perdagangan narkoba dan eksportir ideologi ekstrem.
Hal ini dilakukan untuk menghindari
Indonesia menjadi ladang baru ideologi ekstrem dan radikal. Ada juga
terdapat negara-negara yang diberi perhatian khusus, yaitu China, dan
Australia.(adhi)