Jakarta - Kebijakan pemerintah memberlakukan bebas visa ditengarai sebagai  salah satu penyebab  maraknya  warga negara asing (WNA) menetap  dan bekerja secara ilegal ke Indonesia.
Mantan Ketua DPR Ade Komarudin menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi ulang terhadap kebijakan bebas visa itu.
"Bebas visa lebih baik dievaluasi kembali," ujar pria yang akrab disapa Akom di kediamannya Komplek Widya Chandra, Sudirman, Jakarta, Minggu (25/12).
Menurut politikus Partai Golkar ini, saat ini penegakan hukum belum berjalan maksimal terhadap banyaknya para pekerja asing ilegal yang berada di Indonesia. Sehingga solusi terbaik adalah melakukan evaluasi terhadap kebijakan bebas visa itu.
"Kecuali kita bisa menjamin penegakan hukum berjalan dengan baik soal tenaga kerja ilegal," katanya.
Sekadar informasi  pemerintah memberlakukan kebijakan bebas visa kunjungan terhadap 174 negara di dunia.  
Negara-negara baru yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan di antaranya, Australia, Brasil, Ukraina, Kenya, Uzbekistan, Banglades, Kamerun, Palestina, Honduras, Pakistan dan Mongolia, Sierra Leone, Uruguay, Bosnia-Herzegovina, Kosta Rika, Albania, Mozambik, Macedonia, El Salvador, Zambia, Moldova, Madagaskar, Georgia, Namibia, Kiribati, Armenia, Bolivia, Bhutan, Guatemala, Brasil, Mauritania, dan Paraguay.
Ada beberapa negara yang tidak dimasukkan daftar negara yang diberi fasilitas bebas visa. 
Negara-negara tersebut merupakan negara yang aktif dalam perdagangan narkoba dan eksportir ideologi ekstrem. 
Hal ini dilakukan untuk menghindari Indonesia menjadi ladang baru ideologi ekstrem dan radikal. Ada juga  terdapat negara-negara yang diberi perhatian khusus, yaitu China, dan Australia.(adhi)

 
Top