JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, tuduhan makar kepada Rachmawati Soekarnoputri tidak tepat. Menurut dia, Rachmawati saat itu hanya mengritik pemerintah, bukan menjatuhkan. Hal itu disampaikan Fadli menanggapi pernyataan Ketua Umum Gerindra
Prabowo Subianto saat menyinggung tuduhan makar yang diarahkan kepada
Rachmawati dalam Rapat Akbar Partai Gerindra, Minggu
(8/1/2017).
"Saya kira tuduhan makar perlu diberhentikan. Tarafnya sudah
mengganggu demokrasi kita. Nanti rakyat marah, masa mengkritik dibilang
makar. Kalau angkat senjata, menggulingkan negara itu baru makar," kata
Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Fadli menambahkan, dalam negara demokrasi, berkumpul bersama lantas mengritik pemerintah merupakan hal wajar. Ia menyatakan, Gerindra akan memberikan bantuan hukum kepada Rachmawati yang merupakan anggota Dewan Pembina Partai Gerindra.
Ia juga akan menerima kunjungan Rachmawati di DPR, Selasa (9/1/2017).Rachmawati akan menjelaskan kronologi penangkapan dirinya kepada Fadli. "Saya kira ini tidak bisa dibiarkan kriminalisasi ini, kita dijamin
konstitusi untuk berpendapat. Polisi tidak bisa membantai konstitusi
yang membolehkan kita berkumpul, berserikat, itu dijunjung tinggi,"
lanjut Fadli. Rachmawati ditangkap Polisi atas tuduhan makar, Jumat (2/12/2016).
Ia dibawa polisi dari rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan
permufakatan makar adalah Rachmawati, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet,
Adityawarman, Eko, Alvin, Sri Bintang Pamungkas dan Firza Huzein. Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.
Rachmawati sudah membantah telah melakukan tindakan makar, apalagi melakukan upaya makar terhadap pemerintahan saat ini. "Ini saya membantah dengan keras bahwa saya tidak melakukan makar
sama sekali dan tidak ada upaya untuk melakukan makar terhadap
pemerintah yang sekarang," kata Rachmawati.
Putri dari Presiden RI Soekarno itu mengatakan, dirinya tidak mungkin melakukan makar. Ia mengaku paham betul rambu-rambu hukum sehingga tidak mungkin untuk berbuat makar.
"Saya bagaimanapun juga sebagai putri Proklamator, pendiri bangsa
ini, dan tentunya saya sebagai anak ideologis, saya tahu rambu-rambu
hukum, dan saya tahu segala persoalan yang berkaitan dengan apa itu
artinya makar. Jadi, dengan ini saya membantah keras," kata Rachmawati.(adhy)