JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat,
Margiono mengkritik keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang
melarang siaran langsung sidang kasus e-KTP. Menurut Margiono, keputusan
ini sangat berlebihan.
"Pengadilan Jakpus paranoid, ketakutan yang berlebihan," ujar Margiono di Jakarta, kemarin.
Alasannya,
lanjut Margiono, PWI menilai siaran langsung sidang tidak melanggar
aturan apapun. Dengan demikian, keputusan pengadilan itu bisa dilawan,
baik secara moral maupun hukum.
Menurutnya, selain dapat
melemahkan upaya pemberantasan korupsi, larangan itu juga mengancam
kemerdekaan pers dan melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan
informasi.
"PWI akan melakukan kajian serius atas larangan itu,
dan akan menyiapkan gugatan, kecuali pengadilan secepatnya mencabut
larangan tersebut," tegasnya.[wid]