JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Margiono mengkritik keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melarang siaran langsung sidang kasus e-KTP. Menurut Margiono, keputusan ini sangat berlebihan.

"Pengadilan Jakpus paranoid, ketakutan yang berlebihan," ujar Margiono di Jakarta, kemarin.

Alasannya, lanjut Margiono, PWI menilai siaran langsung sidang tidak melanggar aturan apapun. Dengan demikian, keputusan pengadilan itu bisa dilawan, baik secara moral maupun hukum.

Menurutnya, selain dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi, larangan itu juga mengancam kemerdekaan pers dan melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

"PWI akan melakukan kajian serius atas larangan itu, dan akan menyiapkan gugatan, kecuali pengadilan secepatnya mencabut larangan tersebut," tegasnya.[wid]
 
Top