JAKARTA - Dalam kasus persidangan gubernur nonaktif
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak dibenarkan media
penyiaran melakukan "persidangan di luar sidang", menyajikan content yang bisa mempengaruhi keputusan majelis hakim, dan memprovokasi publik.
Demikian keterangan tertulis Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana, Sabtu (10/12/2016).
Ia juga mengatakan kebebasan pers
menjadi tanggung jawab semua pihak untuk menjalankannya. Kemudian publik
memiliki hak untuk mendapat informasi seluas-luasnya.
Namun lembaga penyiaran diimbau mematuhi kode etik jurnalistik
dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (SPSS) dan
perundangan yang berlaku.
Selain itu Hendriana juga menyinggung soal imbauan Dewan Pers.
"Himbauan siaran langsung seperti edaran yang akan dilakukan KPI dan
Dewan Pers, bukan pelarangan tapi kemasan yang mengutamakan kebutuhan
dan perlindungan publik," ucapnya.
Ahok sendiri diduga melakukan penistaan agama. Kasusnya akan
disidang oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat pada Selasa 13 Desember 2016.(adhy)