JAKARTA - Dalam kasus persidangan gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tidak dibenarkan media penyiaran melakukan "persidangan di luar sidang", menyajikan content yang bisa mempengaruhi keputusan majelis hakim, dan memprovokasi publik.

Demikian keterangan tertulis Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana, Sabtu (10/12/2016).

Ia juga mengatakan kebebasan pers menjadi tanggung jawab semua pihak untuk menjalankannya. Kemudian publik memiliki hak untuk mendapat informasi seluas-luasnya.

Namun lembaga penyiaran diimbau mematuhi kode etik jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (SPSS) dan perundangan yang berlaku.

Selain itu Hendriana juga menyinggung soal imbauan Dewan Pers. "Himbauan siaran langsung seperti edaran yang akan dilakukan KPI dan Dewan Pers, bukan pelarangan tapi kemasan yang mengutamakan kebutuhan dan perlindungan publik," ucapnya.

Ahok sendiri diduga melakukan penistaan agama. Kasusnya akan disidang oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa 13 Desember 2016.(adhy)
 
Top