Karawang – Kasus kekerasan dalam rumah
tangga mendominasi terhadap perempuan dan anak. Penanganan kasus
tersebut saat ini tengah ditangani Badan Pemberdayaan Perempuan dan
Keluarga Berencana Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana setempat
Banuara Nadeak mengatakan, sepanjang tahun ini menangani 45 kasus
kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kekerasan dalam rumah tangga mendominasi 45 kasus yang kami tangani itu,” katanya di Karawang, Selasa (20/12).
Dia mengatakan, dari 45 kasus tersebut, sebanyak 32 kasus di
antaranya kekerasan dalam rumah tangga, delapan kasus kekerasan seksual
terhadap anak dan lima kasus trafficking atau perdagangan manusia.
Menurut dia, ilihat dari rincian 45 kasus yang ditangani selama tahun
ini, maka kasus yang mendominasi ialah kasus kekerasan dalam rumah
tangga.
Secara umum, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu
diakuinya masih sedikit dibandingkan dengan jumlah peristiwa kekerasan
perempuan dan anak yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Kondisi itu terjadi akibat masih banyaknya masyarakat Karawang yang
masih enggan melapor jika mengalami kekerasan atau saat melihat ada
peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Banuara menilai, masyarakat enggan melaporkan kasus tersebut, karena
pihak keluarga yang takut melapor, khawatir mengeluarkan banyak biaya,
masyarakat yang kurang mengerti proses hukum dan lain-lain.
“Kami mengakui itu, jadi memang membutuhkan sosialisasi dan pemahaman
ke masyarakat secara utuh seputar kasus kekerasan perempuan dan anak,
agar masyarakat mau melaporkan kasus tersebut.”
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Karawang
sebenarnya memiliki 10 relawan dan dua orang konsultan yang siap
menangani laporan kekerasan perempuan dan anak.
Selain itu, ada pula Satgas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan Anak yang disebar di setiap kecamatan sekitar Karawang.
“Satgas P2TPA2A itu bertugas mendampingi korban kekerasan terhadap
perempuan dan anak hingga kasusnya ditangani aparat kepolisian.”
Atas hal tersebut, dia mengimbau agar masyarakat segera melapor jika
melihat atau menjadi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebab
pihaknya hanya bisa menangani kasus kekerasan perempuan dan anak jika
ada laporan mengenai hal itu.
“Ini delik aduan, jadi kami hanya bisa menanganinya jika kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu dilaporkan.”(rdi)