JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan, ada 43 ribu situs yang mengklaim dirinya sebagai media massa di Indonesia, padahal produk yang ditayangkan sama sekali tidak mencerminkan karya jurnalistik alias media abal-abal.

"Ada 43 ribu yang mengaku media dengan produk jurnalistik," kata Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya bertajuk "Media Sosial, Hoax, dan Kita" di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1/2017).

Menurut Semuel, jumlah itu masih beredar bebas, dan bertebaran di berbagai daerah. Mereka juga kerap memanfaatkan media itu untuk memeras para aparatur daerah. "Mereka main sampai di dinas, menekan, cari duitnya kayak gitu," tutur Semuel.

Semuel juga prihatin di mana media-media tersebut belum terdaftar di Dewan Pers, sehingga bisa mencoreng industri media massa mainstream.

"Kalau diisi sama yang enggak benar, kalau sampai masyarakat menilai wah media brengsek? Kerja pers jadi bahaya," ujar Semuel.

Saat ini, Kemenkominfo memastikan tengah coba merapikan 43 ribu situs media abal-abal itu. Kemenkominfo, lanjut Semuel meminta pemiliknya segera mengurus administrasi bila tak mau diblokir.
"Kalau mau jadi media, daftar. Jangan berlindung di Undang-Undang Pers," tegasnya.(adhy)
 
Top