JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo) menyatakan, ada 43 ribu situs yang mengklaim dirinya
sebagai media massa di Indonesia, padahal produk yang ditayangkan sama
sekali tidak mencerminkan karya jurnalistik alias media abal-abal.
"Ada 43 ribu yang mengaku media dengan produk jurnalistik," kata
Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan
dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya bertajuk "Media Sosial, Hoax, dan
Kita" di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/1/2017).
Menurut Semuel, jumlah itu masih beredar bebas, dan bertebaran di
berbagai daerah. Mereka juga kerap memanfaatkan media itu untuk memeras
para aparatur daerah. "Mereka main sampai di dinas, menekan, cari
duitnya kayak gitu," tutur Semuel.
Semuel juga prihatin di mana media-media tersebut belum terdaftar
di Dewan Pers, sehingga bisa mencoreng industri media massa mainstream.
"Kalau diisi sama yang enggak benar, kalau sampai masyarakat menilai wah media brengsek? Kerja pers jadi bahaya," ujar Semuel.
Saat ini, Kemenkominfo memastikan tengah coba merapikan 43 ribu
situs media abal-abal itu. Kemenkominfo, lanjut Semuel meminta
pemiliknya segera mengurus administrasi bila tak mau diblokir.
"Kalau mau jadi media, daftar. Jangan berlindung di Undang-Undang Pers," tegasnya.(adhy)